Syarat minimum bagi perusahaan yang memiliki keinginan menjadi anggota Seafood Savers:
– Perusahaan merupakan sebuah entitas legal yang diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia.
– Perusahaan tersebut memanfaatkan sumber daya perikanan yang berasal dari perairan Indonesia.
– Perusahaan bertujuan untuk mengikuti sertifikasi MSC dan/atau ASC (khusus untuk perusahaan dibidang Perikanan Tangkap dan Budidaya).
– Perusahaan bertujuan untuk berkontribusi dalam memajukan program sustainable seafood pada produk-produk perikanan yang dijual (khusus untuk perusahaan dibidang Ritel).
– Perusahaan setuju dan bersedia mengikuti sejumlah langkah dan mekanisme untuk menjadi anggota Seafood Savers seperti yang disebutkan dalam Pedoman Institusional Seafood Savers.