Berdasarkan pada jabaran diatas, Pemerintah Daerah Wakatobi perlu mengisi ruang tersebut, mengingat teknis dan praktik perikanan tangkap itu sangat detail dan banyak landasan hukum yang mengaturnya, sehingga perlu adanya kolaborasi yang saling mengisi kekosongan sebagai kontribusi dalam pengelolaan perikanan tangkap yang lebih menyeluruh, dengan memperhatikan fungsi dan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Berlandaskan pada kondisi diatas, pada tanggal 12 September 2019 telah dilaksanakan konsultasi publik draft Peraturan Bupati terkait dengan praktik perikanan tangkap di Kabupaten Wakatobi yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat, antara lain: DKP Wakatobi, Taman Nasional Wakatobi, BKIPM-KKP, Biro Hukum, Universitas Haluoleo (UHO), AKKP Wakatobi, non-governernment organization (WWF-ID, The Nature Conservancy, RARE), pelaku usaha, kelompok nelayan dan perwakilan komunitas masyarakat/ forum pulau yang ada di Kabupaten Wakatobi.
Konsultasi publik berjalan dengan serius hingga sore hari, membahas satu per satu konten batang tubuh rancangan awal Peraturan Bupati yang sangat teknis membahas detail praktik penangkapan ikan, pendataan, wilayah penangkapan ikan, pemasaran, pengendalian penangkapan ikan, pemberdayaan nelayan, larangan hingga peran serta masyarakat dan pelaku usaha.
“Rancangan aturan teknis praktik penangkapan ikan ini memang sangat dibutuhkan dan mengisi kesenjangan yang ada, dan melengkapi instrument regulasi yang ada. Hal baik ini perlu kita selaraskan juga dengan peraturan yang ada, terutama terkait dengan porsi kewenangan sesuai dengan undang-undang yang ada, sehingga jalannya akan lebih mulus,” kata Bapak La Fassa, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II, membuka diskusi konsultasi publik.
Pernyataan ini sejalan dengan instruksi dari DKP Propinsi Sulawesi Tenggara yang disampaikan oleh Ibu Femmy selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Perikanan Tangkap, bahwa kegiatan kolaborasi seperti ini sangat membantu beberapa program pengelolaan perikanan tangkap yang digawangi oleh Propinsi. Disisi lain, bagi pelaku usaha, UD Pulau Mas selaku perusahaan eksportir ikan karang hidup yang telah menjalani Fisheries Improvement Project bersama WWF Indonesia, menyambut baik dengan hal ini karena adanya progres kemajuan dalam peran aktif seluruh stakeholder untuk memastikan keberlanjutan sumberdaya ikan di Wakatobi.
Proses ini akan dilanjutkan dengan konsultasi atau permohonan review draft Peraturan Bupati tersebut dari bagian hukum Pemerintah Daerah Wakatobi ke Biro Hukum Propinsi sebelum proses pengesahan. Sebagai tindak lanjut, adanya Tim Kelompok Kerja (POKJA) menjadi penting sebagai forum dalam penyusunan rencana-rencana lainnya mendukung praktik perikanan tangkap berkelanjutan di perairan Wakatobi.