Kawasan Konservasi Daerah (KKD) SAP Selat Pantar ditetapkan melalui PERMEN KP No. 35 Tahun 2015 dengan total luas kawasan mencapai 276.693,38 hektar. Sebagai kawasan konservasi , KKD SAP Selat Pantar dibagi menjadi beberapa wilayah berdasarkan fungsinya yang meliputi zona inti, zona perikanan berkelanjutan, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lainnya (perlindungan). KKD SAP Selat Pantar memiliki peran penting dalam upaya pelestarian ekosistem dan sumber daya laut yang ada di wilayah Alor dan sekitarnya.
Meskipun telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, aktivitas perikanan tetap dapat dilakukan oleh masyarakat selama masih di dalam zona perikanan berkelanjutan untuk mendukung kelangsungan dan kesejahteraan masyarakat pesisir. Salah satu komoditas utama yang banyak ditemukan di perairan KKD SAP Selat Pantar adalah gurita. Nilai ekonomisnya yang tinggi membuat banyak masyarakat pesisir melakukan kegiatan penangkapan gurita. “Bisnis perikanan gurita sangat menguntungkan. Satu kontainer gurita setara dengan harga empat kontainer ikan cakalang,” terang Rikardu Umbu selaku perwakilan dari Business Development PT Mitra Timur Rayatama, suatu perusahaan eksportir produk perikanan di wilayah Flores Timur. Dikutip dari Cendana News, di bulan Juni 2021 sendiri jumlah ekspor gurita dari Nusa Tenggara Timur mencapai 20 ton yang dikirim ke Yunani, Inggris, dan Amerika Serikat.
Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat pesisir. Namun, sektor ini turut menarik minat nelayan dari luar Kabupaten Alor untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah KKD SAP Selat Pantar. Pasalnya, PERMEN KP No. 25 Tahun 2020 telah disusun regulasi yang mengatur tentang aktivitas perikanan tangkap oleh nelayan andon di perairan KKD SAP Selat Pantar. Nelayan andon adalah sekelompok nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di luar daerah asalnya. Apabila dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, penangkapan ikan andon dapat dilakukan. Peraturan mengenai nelayan andon ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan sumber daya perikanan dan menjamin kesejahteraan masyarakat pesisir yang ada di sekitar wilayah penangkapan ikan.
Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Alor selaku pengelola KKD SAP Selat Pantar bersama dengan Yayasan WWF Indonesia menginisiasi kegiatan rutin Pemantauan Pemanfaatan Pesisir dan Laut (Resources Use Monitoring/RUM) Pemantauan ini juga didukung oleh Sat Polairud Polres Kabupaten Alor serta Pokmaswas (Kelompok Masyarakat Pengawas) Desa Kabola dan Blang Merang. Fungsi dari pemantauan RUM adalah untuk memastikan segala kegiatan pemanfaatan sumber daya dilakukan sebagaimana mestinya di dalam zona terkait. Pada pelaksanaan patroli pemantauan yang dilakukan pada 10-13 Juni 2021, ditemukan 46 pemanfaat bergerak (nelayan) dan 116 pemanfaat tetap atau stasioner, termasuk diantaranya nelayan andon dan pelanggaran berupa penangkapan ikan yang dilakukan di zona inti KKD SAP Selat Pantar.
“Kerja sama dari seluruh stakeholder terkait sangat dibutuhkan dalam pengelolaan kawasan konservasi, termasuk kegiatan pemantauan yang telah dilakukan oleh Sat Polairud Polres Alor, TNI AL, Dinas Perikanan Kabupaten Alor, Pokmaswas, dan lembaga konservasi yang bekerja di wilayah KKD SAP Selat Pantar,” ucap Muhammad Saleh Goro selaku Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Alor. Menurut beliau, salah satu kendala yang dihadapi dalam kegiatan pemantauan RUM ini antara lain adalah kurangnya sumber daya manusia. Usman Djou yang merupakan ketua Pokmaswas Desa Blang Merang juga menambahkan keterbatasan sarana dan prasarana pemantauan, kapasitas perahu tradisional yang masih terbilang lambat, serta risiko keselamatan yang tinggi sebagai tambahan dari kendala yang menjadi tantangan dalam kegiatan pemantauan.
Selain keterlibatan dalam kegiatan pemantauan, dukungan stakeholder dari berbagai sektor juga menjadi faktor tambahan yang diperlukan demi terwujudnya pemantauan pemanfaatan sumber daya yang optimal.
Yayasan WWF Indonesia akan selalu berkomitmen mendukung SUOP Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor selaku pengelola KKD SAP Selat Pantar dengan kegiatan Pemantauan Pemanfaatan Pesisir dan Laut (Resources Use Monitoring/RUM) untuk mengurangi kegiatan perikanan merusak serta mendampingi kelompok Pokmaswas agar Pokmaswas dapat mandiri dalam tugas tanggung jawab 3 M (Melihat, Mencatat/Mendokumentasikan, dan Melaporkan).
Masyarakat Kabupaten Alor dihimbau untuk melaporkan segala aktivitas di pesisir yang mencurigakan atau merusak lingkungan kepada KCD DKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Wilayah Kabupaten Alor (081236991111/081246448114) agar dapat segera ditelusuri dan ditangani.