Dari kegiatan ini pula, kami memahami bahwa nelayan pemancing tuna belum mengetahui terkait pengaturan pemasangan rumpon serta prosedur perizinannya (Permen KP Nomor 26 Tahun 2014). Sehingga, penyerbarluasan informasi mengenai rumpon ataupun peraturan yang lainnya sangat diharapkan oleh para peserta dari pihak-pihak terkait.
“Adanya peraturan ini tidak masalah bagi kami, karena kami menyadari pengaturan ini juga untuk melindungi kami di laut nantinya, kalau terjadi apa-apa di laut lepas sana,” ucap Daeng Mahmud, Kapten Kapal Fantasiru. “Karena itu, peraturan-peraturan seperti ini perlu disosialisasikan pada kami,” tambahnya.
Pelatihan ini juga digelar di beberapa kelompok nelayan di Desa Mandar dan Desa Turingan, desa para nelayan pemancing tuna. Baik itu nelayan andon Sinjai dan Mandar yang telah memutuskan menetap di Lombok Timur, maupunnelayan pemancing asli Lombok Timur.
Peningkatan kapasitas pengetahuan dan informasi di tingkat nelayan mengenai praktik penangkapan serta aturan-aturan terkait praktik perikanan tuna ini akan terus digalakkan pada para nelayan pemancing tuna UD Baura yang merupakan supply chain dari PT Balinusa Windumas. Hal ini menjadi langkah awal dari banyak rencana aksi dalam rangka mendukung program perbaikan perikanan tuna di Kabupaten Lombok Timur.